Kabar gembira bagi guru Madrasah yang mempunyai SK Pengangkatan sebagai Guru di lembaga Pendidikan yang berada dalam naungan Kementerian Agama dengan TMT 31 Desember 2015, karena untuk tahun sekarang proses pengajuan Pendidikan Profesi Guru salah satu syaratnya adalah mempunyai SK dengan TMT 31 Desember 2015.
Syarat-syarat Ajuan PPG Tahun 2019
- Sudah memiliki NUPTK atau NPK
- Sudah memiliki Ijazah D-4/S-1
- Usia maksimal 58 Tahun
- TMT pada SK pengangkatan sebagai guru 31 Desember 2019
Bagi rekan guru Madrasah yang sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah mimin sebutkan diatas segera untuk mengajukan PPG, silahkan untuk melakukan pengajuan melalui akun Simpatika masing-masing guru Madrasah, untuk caranya silahkan perhatikan langkah berikut
Ajuan PPG Dalam Jabatan
- Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika anda dan login sebagai PTK di alamat
- Langkah selanjutnya jika anda sudah memenuhi beberapa persyaratan diatas maka otomatis akan ada notifikasi untuk melakukan ajuan pendaftaran
- Silahkan anda klik Ajuan Peserta, anda juga bisa mengajukan pendaftaran melalui menu PPG Dalam Jabatan yang berada di sebelah kiri, silahkan anda klik Ajuan PPG
- Setelah itu silahkan anda isikan nama perguruan tinggi lulusan anda, program studi lulusan anda yang sesuai dengan Ijazah jangan lupa untuk mengupload scan ijazah yang sudah anda persiapkan sebelumnya
- Berikutnya silahkan anda isikan Program Studi lulusan anda, jenjang Mapel PPG yang diajukan dan Mapel yang diajukan jika sudah benar silahkan klik Benar dan Lanjutkan
- Langkah berikutnya silahkan anda cetak surat ajuan PPG anda untuk di jadikan sebagai bukti bahwa anda sudah terdaftar dalam ajuan PPG Tahun 2019
Setelah anda berhasil melakukan proses ajuan PPG di akun Simpatika, langkah terakhir anda tinggal memantau akun Simpatika anda, apakah ajuan anda diterima atau di tolak oleh Kanwil
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya panduan ini bisa bermanfaat dan bisa membantu bagi rekan-rekan guru khususnya yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan ajuan PPG Dalam Jabatan di Simpatika. Bagi yang belum memenuhi syarat jangan berkecil hati, anda bisa melakukan ajuan PPG pada tahun berikutnya
0 Comments:
Post a Comment