Media Berbagi Ilmu Pendidikan

Kurikulum PPG Dalam Jabatan dan Tahapan Penilaian

Pendidikan Profesi Guru merupakan program pendidikan profesi , sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Program PPG ini diselenggarakan setelah peserta didik menyelesaikan program sarjana atau sarjana terapan.
penilaian ppg
Standar Kompetensi Lulusan Program PPG yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan, dinyatakan dalam Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan program PPG memuat Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Baca juga :Tips Sukses Penajuan PPG Di SImpatika

Berikut ini ada 2 jenis Penilaian yang harus anda perhatikan, agar anda bisa lulus PPG dengan predikat yang memuaskan.

  • Penilaian oleh LPTK 

A. Penilaian Hasil Pendalaman Materi

  1. Absensi kehadiran
  2. Bertanya sesuai materi
  3. Mencatat materi
  4. Membawa modul

B. Penilaian Proses Dan Produk Pengembangan Perangkat Pembelajaran

  1. Absensi kehadiran
  2. Presentase tugas
  3. Pengumpulan produk :
  4. Buat email
  5. Buat blog/web
  6. Buat proposal PTK
  7. Buat RPP

C. Penilai Proses Dan Produk PPL

  1. Absensi kehadiran di PPL
  2. Pembuatan produk :
  • Silabus, Prota, Promes, RPP
  • Laporan PPL

D. Penilaian Kompetensi Kepribadian Dan Sosial

  1.  Kerjasama kelompok
  2. Pengumpulan tugas pribadi
  3. Penginputan data pribadi
  4. Berpakaian rapih dan sopan
  5. Bersikap ramah tamah
  6. Bertutur kata yang baik
  7. Tidak terlambat ke kelas
  8. Tidak tidur di kelas
  9. Tidak merokok di kelas

  • Penilaian oleh Panitia Nasional (Uji Kompetensi Mahasiswa PPG) 

A. Uji Kinerja (UKin)

  1. RPP 1 x pertemuan
  2. Bahan ajar di power point
  3. Alat peraga dibuat
  4. Bisa operasional projektor
  5. Di nilai 2 orang dosen
  6. Penilaian langsung di kelas
  7. Madrasah unggulan
  8. Passing grade lulus 70

B. Uji Pengetahuan (UP)

  1. Di ruang lab.komputer
  2. Bisa operasional komputer
  3. Waktu ujian 4 jam
  4. Jumlah soal 200-300
  5. Soal sistem random
  6. Passing grade lulus 65
  7. Dilarang keluar kelas, kecuali Buang air besar, Buang air kecil, Keduanya dikawal
  8. Dilarang bawa minum
  9. Dilarang bawa makanan
Tambahan :
  1. Tidak lulus UKin, ikut remedial
  2. Biaya remedial UKin 1jt
  3. Tidak lulus UP, ikut remedial
  4. Biaya remedial UP 300rb
  5. UKin lulus, UP tidak lulus = Tidak Lulus
  6. UKin tidak lulus, UP lulus = Tidak Lulus
  7. UKin lulus, UP lulus = Lulus

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kurikulum PPG Dalam Jabatan dan Tahapan Penilaian

0 Comments:

Post a Comment